Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa menggagalkan penyelundupan narkoba diduga jenis sabu-sabu seberat 47,87 gram atau senilai Rp70 juta menggunakan kapal feri rute Tanjungpinang-Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Barang itu dibawa dan diselundupkan oleh seorang kurir narkoba dari Tanjungpinang berinisial H, Senin, 4 Oktober 2021.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap H," kata Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf melalui rilis pers, Rabu.
Menurutnya, tangkap tangan terhadap H bermula dari informasi masyarakat yang berada di Tanjungpinang bahwa terduga pelaku ini akan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu ke Tarempa menggunakan kapal feri.
Selanjutnya, ia langsung memerintahkan Tim F1QR untuk mendalami informasi tersebut dengan memantau secara ketat terhadap kapal feri yang akan masuk ke Tarempa, terutama terhadap penumpang yang dicurigai.
"Setelah dipastikan informasi akurat, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim F1QR melakukan penyergapan di jalan," ujarnya pula.
Usai dilakukan penggeledahan, didapatkan tiga paket kecil diduga sabu-sabu terbungkus plastik seberat 47,87 gram.
Selain pelaku H, pihaknya turut mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial F yang berperan sebagai penerima barang atau kurir kedua.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BP 5991 OD, sejumlah uang dan KTP milik tersangka serta barang lainnya.
"Kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mako Lanal Tarempa untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Danlanal menegaskan bahwa masalah narkoba ini merupakan perhatian khusus dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.
Kasal memerintahkan kepada satuan pelaksana di bawah agar tidak menolerir dan menindak tegas jika ditemukan adanya kegiatan terkait narkoba.
“Kami selaku satuan pelaksana tidak akan segan-segan menindak tegas terhadap kegiatan yang berbau narkoba, tentunya sesuai aturan yang berlaku dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Anambas," demikian Danlanal Tarempa.
Baca juga: Polda Kepri berhasil ungkap peredaran 107,258 Kg Narkoba
Baca juga: Polres Karimun tangkap kurir sabu 2 kilogram jaringan internasional
Lanal Tarempa menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp70 juta
6 Oktober 2021 23:58 WIB
Lanal Tarempa, Anambas, Kepri menggelar rilis pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: