Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, saat memimpin studi lapangan tersebut mengemukakan pihaknya mengajak rekan-rekan jaksa untuk bersama-sama ke lapangan melihat bagaimana pengelolaan limbah B3 yang benar.
Yusuf dalam penjelasannya saat perjalanan melihat lokasi pengolahan seluas 64 hektar mengungkapkan cara PPLI mengangkut limbah secara aman dari klien hingga ke pusat pengolahan PPLI di Bogor, termasuk cara menyimpan, menguji, hingga melakukan stabilisasi limbah.
"Sebagian limbah masih bisa didaur ulang dan masih bernilai ekonomis, sedangkan yang tak bisa lagi dimanfaatkan di stabilisasi, diminimalisir kandungan racunnya kemudian dikubur dalam landfill," ujarnya menunjuk bukit kuburan limbah yang sudah ditumbuhi pepohonan serta rerumputan hijau.
Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung, Dyah Yuliastuti mengakui kunjungannya ke PPLI atas rekomendasi dari KLHK agar pihaknya memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan khususnya yang diakibatkan limbah B3.
"Perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai undang-undang itu seperti apa, sehingga para penyidik tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," kata Dyah Yuliastuti.