Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar siapa dibalik kasus penerimaan cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

"KPK harus membongkar akar utama dari kasus gratifikasi itu, yaitu siapa dibalik penyuapan," katanya di sela-sela acara diskusi yang diselenggarakan DPP PKB di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, KPK seharusnya tidak hanya menangkap para penerima cek perjalanan tersebut melainkan juga si pemberi suap.

"Harus lebih konkret lagi, jangan hanya yang `dikorbankan` para penerima, tapi penyuap ini harus ditangkap," katanya.

Muhaimin secara pribadi mengapresiasi kerja keras KPK dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. Ia juga mengaku prihatin terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Jumat (28/1) KPK resmi menahan sejumlah mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan cek perjalanan.

Sejumlah tersangka yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur yaitu Sofyan Usman, Paskah Suzetta, Daniel Tanjung, Sutanto Pranoto, Poltak Sitorus, Matius Formes, M Iqbal, Martin Briaseran, dan Hafid Zawawi.

Tersangka yang menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu Asep Nuhimat, Baharudin Aritonang, Nurlip Suwarno, dan Reza Kamarullah. Sedangkan mantan anggota DPR yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, adalah Angelina dan Ni Luh Mariani.

Sementara itu, penyidik KPK, pada Jumat (28/1) menjemput paksa politisi senior PDI Perjuangan Panda Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Bandara Soekarno Hatta, untuk menjalani pemeriksaan. Panda kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan fokus menelusuri siapa yang memberi suap berupa cek perjalanan tersebut.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 25 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait kasus ini yaitu Dudhie Makmun, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.(*)

(T.H017/R007)