Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan beredarnya surat yang menyebut KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan adalah surat palsu.

Dalam surat palsu tersebut menerangkan adanya kegiatan monitoring dan pengumpulan keterangan lanjutan serta penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Gowa.

"KPK menerima informasi beredarnya dua surat palsu tentang pengembangan hasil analisis dan penyelidikan penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan logo KPK. KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa kedua surat tersebut palsu," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan penomoran surat tersebut juga tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.

Surat tersebut menyebutkan dibuat oleh Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan yang keduanya atas nama Eko Marjono. Surat ditujukan untuk Deputi Penindakan dan Komisioner KPK.

"Surat juga tidak dibubuhi tanda tangan serta salah dalam penyebutan pihak penandatangan, yaitu atas nama Eko Marjono sebagai Direktur Analisa Korupsi dan Direktur Penyelidikan," ujar Ali.

Dia mengatakan penipuan dan pemerasan dengan modus pemalsuan surat yang mengatasnamakan KPK marak terjadi.

KPK, kata dia, secara tegas meminta para pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan-tindakan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan bertindak kriminal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang sering terjadi di berbagai daerah ini.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan ke 'call center' 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
Baca juga: KPK pastikan surat panggilan yang beredar di Lampung palsu
Baca juga: KPK pastikan beredarnya surat tugas dan surat edaran di Papua palsu