Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie untuk hadir memenuhi panggilan mereka sebagai saksi dalam sidang pembuktian korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Penyidik menilai dengan kapasitasnya tersebut, maka keterangan dari Jimly Asshiddiqie akan sangat membantu menuntaskan perkara ini.

"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu.

Menurutnya, Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang pekan depan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.
Baca juga: Alex Noerdin disebut perintahkan BPKAD Sumsel anggarkan Rp100 miliar
Baca juga: Pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Palembang maladministrasi



Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit, sehingga tidak hadir dalam persidangan.

"Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujarnya pula.

Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel ini telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya.

Namun berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.

Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah dimana seluas tujuh ha tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.

Karena itu, menurutnya lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut.
Baca juga: Penyidik Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah
Baca juga: Akhmad Najib resmi jadi tahanan Rutan Pakjo Palembang