Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai, pembebasan terhadap terpidana Artalyta Suryani atau Ayin telah melukai rasa keadilan publik.

"Ayin telah melakukan tindak kejahatan yang terkait dengan korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, hingga bangkrutnya aparat penegak hukum," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Angger Jati Wijaya melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat.

Menurut dia, tindakan kejahatan yang dilakukan Ayin merupakan agenda publik yang dinilai sebagai musuh bersama, sehingga pembebasan Ayin setelah menerima surat pembebasan bersyarat telah melukai rasa keadilan publik.

Keputusan membebaskan pelaku penyuapan terhadap seorang jaksa ini, kata dia, harus menjadi pembelajaran bersama sekaligus momentum untuk melakukan perubahan.

Perubahan tersebut, katanya, terutama revisi terhadap aturan perundangan beserta seluruh keputusan tentang grasi, remisi, pembebasan bersyarat, dan semacamnya.

Menurut Angger, tindakan yang dilakukan Ayin yang melakukan penyuapan terhadap aparat penegakan hukum yang memanfaatkan kelemahan integritasnya, telah merendahkan sistem hukum di Indonesia.

"Tindakan yang dilakukan Ayin juga telah melawan semangat publik untuk menuntaskan sebaga bentuk tindakan korupsi dan praktik mafia hukum," katanya.

Terhadap seluruh tindak kejahatan seperti ini, menurut dia, pengelola negara, otoritas pelaksana aturan perundangan, beserta aparat penegak hukum hendaknya lebih mengedepankan rasa keadilan publik dalam mengambil keputusan yang merupakan kewenangannya.

Angger juga menyebutkan, pengambilan keputusan oleh parat penegak hukum hendaknya ditopang oleh integritas dan komitmen moral, tapi tidak sekadar menjadi komoditas politik dan pencitraan. (R024/Z002/K004)