Inggris desak platform video tingkatkan perlindungan pada pengguna
6 Oktober 2021 10:23 WIB
Arsip foto - Seorang pria memegang telepon berjalan melewati tanda aplikasi TikTok perusahaan ByteDance China, yang dikenal secara lokal sebagai Douyin, di Pameran Produk Buatan Internasional di Hangzhou, provinsi Zhejiang, China (18/10/2019). Gambar diambil 18 Oktober 2019. ANTARA/REUTERS/ stringer.
Jakarta (ANTARA) - Regulator media Inggris Ofcom mengatakan, platform media sosial berbasis video (VSPs) seperti TikTok, Snapchat, dan Onlyfans perlu memberikan aturan yang jelas tentang konten, membiarkan pengguna menandai video berbahaya, dan membatasi akses ke konten pornografi.
Dikutip dari Reuters, Rabu, di bawah undang-undang yang mulai berlaku di Inggris tahun lalu, platform-platform tersebut harus mengambil langkah yang tepat untuk melindungi semua pengguna dari konten ilegal, dengan fokus khusus pada pengguna di bawah 18 tahun.
Ofcom menerbitkan panduan untuk VSPs pada Rabu, dan mengatakan ingin melihat perbaikan yang nyata dari waktu ke waktu dalam proses keamanan dan prosedur pengaduan.
Pedoman yang dibuat Ofcom mencakup 18 platform yang memiliki kantor pusat regional di Inggris. YouTube dan Facebook yang berdomisili di Irlandia, dikecualikan.
Jika menemukan platform yang gagal melindungi pengguna, Ofcom akan menyelidiki dan mengambil tindakan termasuk denda hingga menangguhkan layanan.
Chief Executive Melanie Dawes mengatakan, video online memainkan peran besar dalam kehidupan masyarakat terutama anak-anak. Namun, banyak pengguna melihat konten yang penuh kebencian, kekerasan, atau hal-hal lain yang tidak pantas.
"Platform tempat video-video itu dibagikan kini memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengguna mereka," kata Dawes.
"Jadi kami meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi ini sambil bersiap untuk mengatasi berbagai bahaya online yang jauh lebih luas di masa depan," lanjutnya.
Penelitian Ofcom menunjukkan bahwa sepertiga pengguna mengatakan mereka telah mengalami atau menyaksikan konten kebencian, seperempat mengklaim mereka melihat konten kekerasan, dan satu dari lima pengguna melihat konten yang mendorong rasisme.
Baca juga: TikTok diperiksa di Eropa soal data pribadi
Baca juga: Dipakai untuk pamer kecepatan, Snapchat hapus "speed filter"
Baca juga: OnlyFans tetap perbolehkan konten seksual di platform
Dikutip dari Reuters, Rabu, di bawah undang-undang yang mulai berlaku di Inggris tahun lalu, platform-platform tersebut harus mengambil langkah yang tepat untuk melindungi semua pengguna dari konten ilegal, dengan fokus khusus pada pengguna di bawah 18 tahun.
Ofcom menerbitkan panduan untuk VSPs pada Rabu, dan mengatakan ingin melihat perbaikan yang nyata dari waktu ke waktu dalam proses keamanan dan prosedur pengaduan.
Pedoman yang dibuat Ofcom mencakup 18 platform yang memiliki kantor pusat regional di Inggris. YouTube dan Facebook yang berdomisili di Irlandia, dikecualikan.
Jika menemukan platform yang gagal melindungi pengguna, Ofcom akan menyelidiki dan mengambil tindakan termasuk denda hingga menangguhkan layanan.
Chief Executive Melanie Dawes mengatakan, video online memainkan peran besar dalam kehidupan masyarakat terutama anak-anak. Namun, banyak pengguna melihat konten yang penuh kebencian, kekerasan, atau hal-hal lain yang tidak pantas.
"Platform tempat video-video itu dibagikan kini memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengguna mereka," kata Dawes.
"Jadi kami meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi ini sambil bersiap untuk mengatasi berbagai bahaya online yang jauh lebih luas di masa depan," lanjutnya.
Penelitian Ofcom menunjukkan bahwa sepertiga pengguna mengatakan mereka telah mengalami atau menyaksikan konten kebencian, seperempat mengklaim mereka melihat konten kekerasan, dan satu dari lima pengguna melihat konten yang mendorong rasisme.
Baca juga: TikTok diperiksa di Eropa soal data pribadi
Baca juga: Dipakai untuk pamer kecepatan, Snapchat hapus "speed filter"
Baca juga: OnlyFans tetap perbolehkan konten seksual di platform
Penerjemah: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Tags: