Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan perlu melakukan kordinasi yang mantap dengan para penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus mafia pajak yang melibatkan terpidana Gayus Haloman Tambunan.
"Kordinasi ini perlu dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih dalam penyelidikan yang dilakukan penegak hukum tersebut," kata pengamat hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan, SH, di Medan, Jumat.
Untuk tidak terjadinya tumpang tindih dimasud, menurut dia, misalnya KPK mengusut kasus Gayus itu di bidang pajak merugikan negara, kepolisian masalah pidana Gayus keluar dari Rumah Tahanan Mako Brimob dan pemalsuan paspor ke luar negeri, sedangkan kejaksaan permainan mafia pajak.
Dengan demikian ada suatu "penggarisan" atau batasan dalam mengusut kasus Gayus Tambunan.
"Ini sangat perlu diterapkan bagi penegak hukum itu (KPK, Polri, Kejaksaan,red), sehingga dapat lebih terarah dengan baik," kata Pedastaren.
Dengan terjalinnya kordinasi tersebut, menurut dia, tugas-tugas yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terkordinir dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
Sehingga apa yang ditargetkan oleh KPK selama ini dalam "membidik" kasus yang melibatkan Gayus mantan pegawai Ditjen Pajak itu dipat berhasil, sukses, aman, lancar, serta tidak menghadapi kendala di lapangan.
"Sebab kasus yang merugikan keuangan negara dari permainan pajak itu, tidak sedikit jumlahnya dan melibatkan ratusan perusahaan yang ada negeri ini.Ini tugas cukup berat yang dipikul KPK," kata dosen Fakultas Hukum USU itu.
Selanjutnya, ia menjelaskan, kasus besar yang "membelenggu" di tubuh Gayus Tambunan, diperediksi cukup banyak dan diduga masih banyak lagi yang belum terbongkar atau terungkap ke permukaan.
Hal akan akan menjadi tugas atau "pekerjaan rumah (PR) bagi KPK untuk menyelesaikan secara serius dan penuh tanggungjawab yang tinggi.
"Disinilah peranan KPK untuk membongkar habis permainan mafia-mafia pajak yang selama ini merugikan negara itu," kata Taringan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu tengah menyelidiki kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan.
"Rapat pimpinan bilang ini (kasus mafia pajak dan hukum terkait terpidana Gayus - Red) masuk ke penyelidikan," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (25/1).
Saat ditanya bagian mana dari kasus mafia pajak dan hukum Gayus yang sedang diselidiki KPK, ia hanya menjawab, "Ya kasus pajak ini".
Ia menjelaskan bahwa "pengkaplingan" kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan Gayus ini terjadi semata-mata soal lolosnya mafia pajak itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, sedangkan kasus lainnya tentu yang melibatkan aliran uang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan bahwa kasus mafia pajak dan hukum berkaitan dengan Gayus ini terbagi dua, yakni kasus hukum Gayus itu sendiri dan kenapa Gayus menyalahi aturan. (ANT/K004)
Pengamat: KPK Perlu Kordinasi Usut Kasus Gayus
29 Januari 2011 01:35 WIB
Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan mengusap mata saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Gayus divonis tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: