Tangerang (ANTARA News) - Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, menangis karena Arthalita Suryani alias Ayin belum juga bebas dari penjara padahal sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Selama dalam penjara, banyak penghuni LP Wanita Tangerang yang menangis karena simpati terhadap Ayin belum juga mendapatkan SK pembebasan," kata OC Kaligis, pengacara Ayin yang dihubungi Kamis.

Kaligis mengatakan masalah itu usai mengunjungi kliennya di LP wanita Tangerang yang terletak di jalan TMP taruna Kelurahan Babakan Kota Tangerang.

Menurut dia, dirinya tidak tega terlalu lama mengunjungi Ayin karena banyak simpati dari penghuni penjara akibat kliennya memiliki sifat sosial dan membantu sesama narapidana dan tahanan selama berada di balik jeruji besi.

Bahkan Ayin dijuluki mami oleh para tahanan dan setiap saat memberikan pelajaran Bahasa Inggris kepada tahanan dan narapidana.

Ayin merupakan terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Syamsul Nursyalim.

Namun Ayin dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke LP Wanita Tangerang karena kedapatan memiliki fasilitas mewah oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat melakukan sidak pada 10 Januari 2010 sehingga berbeda tahanan dan narapidana lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tetap menolak remisi untuk terpidana kasus Ayin sesuai batas waktu 27 Januari 2011 dengan status bebas bersyarat.

Kaligis mengatakan, ketika dalam LP, Ayin banyak menerima surat dengan nada bersimpati termasuk dari rekan yang sudah bebas terlebih dahulu.

Bila dikumpulkan, katanya, bahwa surat yang diterima Ayin telah mencapai dua kardus besar dan semuanya dibaca dengan teliti.

Kaligis memastikan bahwa kliennya belum dapat bebas dari LP padahal sudah merupakan hak terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Kamis.

Demikian pula Ayin belum dapat menghirup udara di luar penjara hari ini karena Surat Keputusan tentang pembebasan bersyarat belum ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono.

Sejumlah wartawan berupaya untuk melakukan klarifikasi ke dalam penjara untuk mengetahui situasi dan kondisi Ayin dan narapidana lainnya, namun ditolak petugas penjagaan pada pintu masuk.
(A047/B010)