Tangerang (ANTARA News) - Pengacara Arthalita Suryani alias Ayin, OC Kaligis memastikan bahwa kliennya belum dapat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan wanita Tangerang, Banten, padahal sudah merupakan hak terpidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Kamis.

"Hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seharusnya sudah keluar hari ini, tapi klien saya masih saja bertahan di penjara," kata OC Kaligis dihubungi Kamis.

Kaligis mengatakan masalah itu usai melihat langsung Ayin di LP Wanita Tangerang yang terletak di jalan TMP Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Sedangkan Ayin merupakan terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Syamsul Nursyalim.

Namun Ayin dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur ke LP Wanita Tangerang karena kedapatan memiliki fasilitas mewah oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saat melakukan sidak pada 10 Januari 2010 sehingga berbeda tahanan dan narapidana lainnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tetap menolak remisi untuk terpidana kasus Ayin sesuai batas waktu 27 Januari 2011 dengan status bebas bersyarat.

Menurut Kaligis, salah satu penyebab pembebasan bersyarat bagi Ayin adalah Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana yang telah mengintervensi keputusan pembebasan itu.

Kaligis menambahkan bahwa masalah pembebasan terhadap Ayin sudah dianggap melanggar hak azazi manusia. Padahal, katanya, pembebasan bersyarat yang merupakan hak bagi terpidana berlangsung tiap hari pada sejumlah LP di Indonesia, namun terhadap Ayin ada kendala dan berjalan tidak mulus.

Dia mengatakan, setelah adanya laporan bahwa penyebab kendala pembebasan Ayin yakni Deny Indrayana yang dianggap dapat memberantas mafia hukum seorang diri.

Perjalanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu sudah dipenuhi Ayin, yaitu berkelakuan baik selama di LP dan tidak melakukan tindakan tercela, bahkan kliennya memberikan pelajaran Bahasa Inggris kepada para tahanan di LP Wanita Tangerang.

Walau begitu, Kaligis menambahkan kliennya belum dapat menghirup udara di luar penjara hari ini karena Surat Keputusan tentang pembebasan bersyarat bagi Ayin belum ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiono.

Kendati demikian, Kaligis memohon belas kasihan dari pemerintah agar kliennya dapat bebas karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(A047/B010)