Dua Jaksa Jalani Pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro
27 Januari 2011 11:41 WIB
Napi Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jatim, Kamis (6/1), berdiri di sebelah kiri didampingi pengacaranya di dalam Lapas Bojonegoro. Kasiyem yang dihukum tiga bulan penjara 15 hari dalam kasus pupuk bersubsidi, posisinya sempat diganti napi "joki" Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, di Lapas setempat. (FOTO ANTARA/Slamet Agus Sudarmojo)
Bojonegoro (ANTARA News) - Dua jaksa eksekutor narapidana Kasiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi yang memunculkan kasus joki atau narapidana (napi) pengganti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bojonegoro, Kamis.
"Itu ada di dalam, saya yang mendampingi dalam pemeriksaan," kata jaksa Kejari Bojonegoro, Nuraini Prihatin,di mapolres, Kamis.
Jaksa Tri Murwani, menjalani pemeriksaan di Unit IV Reskrim didampingi Nuraini Prihatin. Sedangkan jaksa Hendro Sasmito, menjalani pemeriksaan di Unit III Reskrim, didampingi, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Effendi. Keduanya menjalani pemeriksaan di mapolres setempat, sejak pukul 09.00 WIB.
Sebelum itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo menyatakan bahwa kedua jaksa itu ditanya seputar prosedur pelaksanaan eksekusi setelah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
"Ya seputar prosedur pelaksanaan eksekusi napi," katanya.
Secara terpisah, Kepala Lapas Bojonegoro, Abdullah, menjelaskan bahwa kasus joki napi di lapas setempat, terungkap pada tanggal 30 Desember 2010. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak Kejari Bojonegoro bahwa yang ada di dalam lapas, ternyata joki napi Karni (51), yang masuk ke lapas setempat sejak 27 Desember, menggantikan Kasiyem.
Mendapatkan laporan itu, Tri Murwani datang ke lapas, dan baru malam harinya Kasiyem diantar ke lapas. Namun, sebelumnya Karni sempat menjalani pemeriksaan di lapas setempat. "Kami juga membuat berita acara pemeriksaan kesalahan napi yang masuk itu," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan petugas Lapas Bojonegoro dan jajaran Polres Bojonegoro, terungkap pergantian joki napi tersebut, berada di depan gerbang masuk lapas. Kasiyem, setelah menandatangani berita acara eksekusi di kantor Kejari Bojonegoro, dengan kendaraan roda empat diantar Widodo Priyono ke lapas. Di depan lapas, juga ada pengacara Hasnomo dan Karni.
Didampingi Hasnomo dan Widodo Priyono, joki napi Karni masuk ke lapas dan diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Regristrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
Dalam kasus joki napi di lapas setempat, polisi sudah menetapkan empat tersangka dan ditahan di mapolres, yaitu perantara joki napi, Angga (54) warga Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, pengacara Hasnomo yang dimintai tolong Kasiyem dengan imbalan uang Rp22 juta.
Selain itu, staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, dan Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
(ANT/P003)
"Itu ada di dalam, saya yang mendampingi dalam pemeriksaan," kata jaksa Kejari Bojonegoro, Nuraini Prihatin,di mapolres, Kamis.
Jaksa Tri Murwani, menjalani pemeriksaan di Unit IV Reskrim didampingi Nuraini Prihatin. Sedangkan jaksa Hendro Sasmito, menjalani pemeriksaan di Unit III Reskrim, didampingi, Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Effendi. Keduanya menjalani pemeriksaan di mapolres setempat, sejak pukul 09.00 WIB.
Sebelum itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo menyatakan bahwa kedua jaksa itu ditanya seputar prosedur pelaksanaan eksekusi setelah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
"Ya seputar prosedur pelaksanaan eksekusi napi," katanya.
Secara terpisah, Kepala Lapas Bojonegoro, Abdullah, menjelaskan bahwa kasus joki napi di lapas setempat, terungkap pada tanggal 30 Desember 2010. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak Kejari Bojonegoro bahwa yang ada di dalam lapas, ternyata joki napi Karni (51), yang masuk ke lapas setempat sejak 27 Desember, menggantikan Kasiyem.
Mendapatkan laporan itu, Tri Murwani datang ke lapas, dan baru malam harinya Kasiyem diantar ke lapas. Namun, sebelumnya Karni sempat menjalani pemeriksaan di lapas setempat. "Kami juga membuat berita acara pemeriksaan kesalahan napi yang masuk itu," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan petugas Lapas Bojonegoro dan jajaran Polres Bojonegoro, terungkap pergantian joki napi tersebut, berada di depan gerbang masuk lapas. Kasiyem, setelah menandatangani berita acara eksekusi di kantor Kejari Bojonegoro, dengan kendaraan roda empat diantar Widodo Priyono ke lapas. Di depan lapas, juga ada pengacara Hasnomo dan Karni.
Didampingi Hasnomo dan Widodo Priyono, joki napi Karni masuk ke lapas dan diserahkan kepada Kepala Sub Seksi Regristrasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
Dalam kasus joki napi di lapas setempat, polisi sudah menetapkan empat tersangka dan ditahan di mapolres, yaitu perantara joki napi, Angga (54) warga Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, pengacara Hasnomo yang dimintai tolong Kasiyem dengan imbalan uang Rp22 juta.
Selain itu, staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono, dan Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: