Bitung (ANTARA News) - Sejumlah pengusaha di Kota Bitung meminta pemerintah setempat agar mengkaji kembali aturan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, karena dinilai terlalu tinggi dan tidak seimbang dengan pendapatan mereka.
Salah satu pengusaha hiburan diskotek dan penginapan, King Cross, Pontoh, Rabu, mengatakan, dirinya meminta aturan pajak dikaji lagi, sebab usaha mereka tergolong tidak tetap sedangkan pungutan pajak dnilai tinggi.
"Pajak dan retribusi tersebut tidak seimbang dengan usaha yang kami jalani, dimana pajak yang dikenakan minimal 30 persen merupakan beban, sehingga usaha kamipun terancam ditutup," ujar Pontoh.
Hal senada disampaikan perwakilan Pegadaian Cabang Bitung, Ursula Pamantung. Pihaknya merasa cukup terbebani jika nanti retribusi pajak reklame yang dikenakan kepadanya cukup tinggi.
"Adapun pajak yang dikenakan berupa penyebaran brosur, neon box dan mobil operasional, yang tertera dalam tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) berlaku selama tiga bulan sekali, yang juga menjadi tuntutan ancaman wajib bayar, sehingga inilah yang dirasa membebani," kata mantan Wakil Noni Sulut 2009 dan mantan Wulan 2008 itu.
Pamantung berharap, perhitungan untuk wajib pajak dan retribusi harus benar-benar relevan dan sosialisasinya mampu diterima oleh seluruh pengusaha.
Kepala Dispenda Kota Bitung, Olga Makarau mengatakan, sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Dengan sosialisasi yang kami laksanakan ini, akan mempermudah wajib pajak dalam pengelolaan pajak dan penyetorannya sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan kendala di lapangan," ujar Makarau.
Dalam sambutannya Wali Kota Bitung, Hanny Sondakh, yang dibacakan Sekda Humiang, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam rangka pembangunan daerah, karena setiap setoran pajak akan dimanfaatkan bagi pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
"Namun perlu ditekankan dalam forum ini, di kota Bitung untuk wajib pajak tidak dipandang semata hanya sebagai objek untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meraup keuntungan, melainkan wajib pajak merupakan mitra pemerintah untuk membangun bangsa dan negara agar masyarakat hidup sejahtera," tegas Humiang.
Oleh sebab itu, Humiang mengajak seluruh peserta yang hadir yang terdiri dari para pemilik restoran, hotel, tempat hiburan, BUMN, BUMD serta wajib pajak perseorangan, untuk selalu menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara. (A034/I007/K004)
Pengusaha Bitung Minta Aturan Pajak Dikaji
27 Januari 2011 07:56 WIB
Seorang petugas pajak mencap sejumlah formulir di layanan drop box di Jakarta, Jumat (12/3). (ANTARA/Rosa Panggabean )
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: