Ia mengatakan dalam undang-undang KPK menyatakan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar, dan yang melakukan korupsi adalah setingkat kepala desa maka akan dilimpahkan ke penegak hukum setempat.
"Kami akan lakukan supervisi, hambatannya seperti apa dan kami juga memfasilitasi ahli untuk menilai kerugian negara itu yang kami sinergikan dengan APH," tuturnya.
Baca juga: Wamenkumham: Korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas
Baca juga: KPK: Berantas korupsi harus kompak hulu ke hilir termasuk soal remisi
Ia mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang dipenjara, diproses hukum dan dipidana. Dalam UU KPK, upaya pencegahan pemberantasan korupsi selalu didorong bersamaan dengan perbaikan sistem dengan pendidikan untuk melakukan membangun budaya integritas antara penyelenggara dan masyarakat.Baca juga: Wamenkumham: Korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas
Baca juga: KPK: Berantas korupsi harus kompak hulu ke hilir termasuk soal remisi
Selain itu kata dia dengan memperbaiki sistem tata kelola di pemerintah daerah gunanya untuk mencegah terjadinya peluang tindak pidana korupsi. Untuk itu, pencegahan menjadi faktor yang didahulukan baru kemudian penindakan dan sebagainya.
"Upaya pemidanaan adalah upaya paling akhir dan satu sisi kami melihat kalau OTT begini terus tidak akan menyelesaikan persoalan, pasti ada yang salah kenapa sering OTT terhadap kepala daerah, di mana sih persoalannya ya, misalnya, mahalnya biaya pencalonan kepala daerah dan itu fakta," ucap di menjelaskan.
KPK siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Ia juga meminta komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
KPK siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Ia juga meminta komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.