Jakarta (ANTARA) -- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Pemerintah provinsi Aceh menandatangi kesepakatan Pembumian Pancasila di Serambi Mekah. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh di ruang rapat utama BPIP yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Aceh dan Wakil Kepala BPIP Prof. Hariyono, di kantor pusat BPIP, Senin.

Wakil Kepala BPIP Prof. Hariyono menjelaskan, banyak hal yang akan dilibatkan dalam pembumian Pancasila di Aceh. Pasalnya, Hariyono menilai Provinsi Aceh pada awal kemerdekaan melihat sejarah Aceh yang merupakan pelopor bagian dari Indonesia.

"Semangat gotong royong saudara aceh dari sisi materi seperti pesawat pertama Indonesia hasil gotong royong rakyat Aceh. Lalu, Teuku Muhammad yg mencetuskan sila pertama bisa disepakati menjadi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan jasanya bung Hatta menugaskan Teuku Muhammad agar dapat menyesuaikan dengan masyarakat dari timur", paparnya.

Hariyono menyebut, Aceh memiliki komitmen yang sangat luar biasa, dalam membumikan Pancasila. Masyarakat yang senang dengan bergotong royong dalam membumikan Pancasila menjadi suatu kearifan lokal yang harus terus dijaga.

"Banyak sekali yang harus kita tiru dari Aceh. Dan nantinya setelah disepakati nota kesepahaman ini maka pelaksanaan sosialisasu, pembudayaan dan penggalian nilai luhur Pancasila pada kearifan lokal akan terus kita jaga nantinya dalam membumikan Pancasila", jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah, M.T. mengatakan, pihaknya sudah lama mengharapkan untuk bersinergi bersama BPIP dalam membumikan Pancasila di Provinsi Aceh.

"Saya sepakat dengan Prof Hariyono dengan Aceh bagian dari Indonesia dan Pancasila. Yang meneriakkan Indonesia masih ada adalah salah sastu di Aceh dengan radio. Bung Karno pernah tinggal adi Aceh, Jangan perbandingkan lagi syariah islam dengan Pancasila krn sebenarnya di kami tidak ada maslah berarti."jelasnya.

Berikut ruang lingkup yang sudah disepakati dalam nota kesepahaman diantaranya:

a.pelaksanaan sosialisasi, pembudayaan dan penggalian nilai luhur Pancasila pada kearifan lokal dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila;
b.pengembangan kerja sama jejaring multi pihak dalam mendorong pengamalan nilai-nilai Pancasila;
c.pendampingan terhadap pembentukan regulasi dan kebijakan serta advokasi penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila;
d.penyediaan standar materi dan bahan ajar serta penelitian mengenai pembinaan ideologi Pancasila;
e.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembekalan, workshop pembinaan ideologi Pancasila di Aceh;
f.pengendalian dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan oleh PARA PIHAK; dan
g.kegiatan lain sesuai kebutuhan yang disepakati PARA PIHAK.