Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengatakan bahwa lembaga anti korupsi itu "tiarap" ketika banyak pihak menginginkan KPK menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
"Terkesan KPK kok mau tiarap," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa, menanggapi pernyataan Wakil ketua KPK Haryono Umar yang mengatakan tidak akan mengambil kasus mantan pegawai ditjen pajak Gayus Tambunan karena dia bukan penyelenggara negara.
Menurut Mahfud, pernyataan Haryono itu salah konsep dan secara historik KPK telah menanggani Ayin (Arthalita Suryani). "Ayin kan orang swasta, dihukum oleh KPK," katanya.
Dari sudut konsep, lanjut Mahfud, UU korupsi menyatakan siapa pun yang melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan negara dalam ukuran tertentu ditangani oleh KPK.
Selain itu, katanya, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang UU antikorupsi dapat dikenakan kepada siapa pun yang memiliki pelayanan publik.
Mahfud juga menyebut di Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa penyelenggara/pejabat negara dan pegawai negeri itu disamakan, kalau menyangkut keuangan negara.
"Saya berharap KPK segera menanggani kasus Gayus, apalagi Bibit Chandra sudah tidak disandera (depoonering sudah ditandatangani) dan Busyro sudah mengenal medan, sekarang sudah saatnya," tegas.
Dalam pemberitaan sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (24/1) telah resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Alasan Kejagung mengambil langkah deponeering untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
(J008/S019/S026)
Mahfud: KPK Sepertinya "Tiarap" Soal Kasus Gayus
25 Januari 2011 17:04 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Mahfud MD. (ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: