Ciawi, Bogor (ANTARA) - Kepolisian memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengatasi kepadatan volume kendaraan.
"Sempat terjadi kepadatan, maka kami kombinasikan sistem satu arah menuju Jakarta saat pemberlakuan sistem ganjil genap," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Minggu.
Menurutnya, pemberlakuan satu arah ke bawah itu diterapkan sejak pukul 11.30 WIB hingga 19.00 WIB, mengingat volume kendaraan di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu meningkat, karena momentum awal bulan dan ada beberapa kendaraan yang mogok.
"Ada bus dan kendaraan yang mogok juga tadi. Tapi sekarang lalu lintasnya sudah mulai kembali lancar," kata Harun.
Ia menyebutkan bahwa penanganan kepadatan kendaraan di Jalur Puncak dilakukan dengan uji coba sistem ganjil genap setiap akhir pekan, sampai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan baru.
"Selama belum ada kebijakan, belum ada peraturan dari sana (Kemenhub), maka kami akan melaksanakan uji coba (ganjil genap) terus," ujarnya pula.
Pasalnya, hingga kini Kemenhub masih melakukan kajian dan menerima sejumlah masukan dari stakeholder untuk penanganan kepadatan volume kendaraan di Jalur Puncak secara jangka panjang.
Harun menyebutkan, uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap pada pekan kelima ini sama seperti uji coba sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.
Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama, yakni delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Baca juga: Penerapan ganjil genap jalur Puncak awal pemulihan perekonomian
Baca juga: Bogor-Cianjur sepakati ganjil-genap Jalur Puncak dipermanenkan
Polisi memberlakukan sistem satu arah atasi kepadatan di Jalur Puncak
3 Oktober 2021 22:05 WIB
Jalur Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan/dok
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: