Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri masih belum menetapkan istri Gayus HP Tambunan, Milana Anggraeni, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang digunakannya ke luar negeri.
"Polri saat ini belum menetapkan Milana sebagai tersangka, karena masih perlu bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Menurut Boy, bukti yang ada belum cukup untuk menjerat Milana sebagai tersangka, sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) sudah dua kali memeriksa Milana sebagai saksi terkait pemalsuan paspor yang digunakan Gayus ke Makau, Kuala Lumpur, Singapura dan Hongkong bersama dirinya.
Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Makau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur, Makau, Singapura dan Hong Kong bersama Milana.
Paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.
Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo dengan membayar 100 ribu dolar AS.
Kemudian, ahli Teknologi dan Informasi menemukan paspor negara Republik Guyana dalam dokumen surat elektronik tersangka Arie Nur Irawan yang dikirim John Jerome Grice. Dalam paspor tersebut ada wajah mirip Gayus atas nama Yosep Morris, sementara wajah mirip Milana atas nama Ann Morris.
Dua paspor yang ditemukan tersebut terdapat pula dua paspor punya anak Gayus dan akte kelahiran yang dikirim oleh John antara bulan Juli dan Agustus.
Polri saat ini melaksanakan kerjasama internasional untuk mengungkap kasus Gayus dan mengejar John yang warga negara Amerika, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)
(T.S035/I007/R009)
Polri Belum Tetapkan Istri Gayus Sebagai Tersangka
21 Januari 2011 21:23 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes, Boy Rafli Amar (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: