Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah menerapkan tarif listrik regional sebagai solusi mengatasi permasalahan kelistrikan dalam jangka panjang.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto dalam diskusi yang diselenggarakan Center for Information and Development Studies (Cides) di Jakarta, Kamis mengatakan, UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengamanatkan penerapan tarif regional tersebut.

"Sekarang, tergantung keberanian pemerintah baik pusat maupun daerah menerapkan tarif regional," katanya.

Menurut dia, melalui penerapan tarif regional, maka akan terjadi subsidi silang dari daerah dengan masyarakat yang mampu ke wilayah dengan kemampuan masyarakat yang terbatas.

Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto. Menurut dia, kemampuan daerah berbeda-beda, sehingga tarif regional sudah selayaknya diterapkan. Namun, lanjutnya, peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU Minerba belum ada.

"Saya minta pemerintah segera menyusun PP-nya," katanya.

Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan mengatakan, kenaikan tarif listrik merupakan satu-satunya cara mengatasi permasalahan listrik.

Menurut dia, kenaikan tarif akan merangsang swasta membangun pembangkit listrik di tengah keterbatasan pendanaan pemerintah dan PT PLN.

Selain itu, lanjutnya, saat ini tarif PLN paling murah dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara termasuk industri.

Berdasarkan data PLN, industri di Indonesia membayar Rp661 per kWh, Thailand Rp812, Malaysia Rp699, Vietnam Rp537, Filipina Rp1.551, dan Singapura Rp1.143.

Dari data itu, tarif industri Indonesia masih kompetitif dibandingkan negara lain. "Artinya, kenaikan TDL memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Fadhil melanjutkan, dana kenaikan TDL bisa digunakan mengaliri listrik kepada masyarakat kecil yang belum menikmati listrik. "Masih ada 37 juta keluarga yang belum menikmati listrik," katanya.
(K007/B010)