Polisi periksa 11 saksi laporan Ayu Thalia terhadap Sean Purnama
30 September 2021 17:26 WIB
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang (baju hitam) bersama Ayu Thalia menyampaikan keterangan pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (1/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara memeriksa 11 orang saksi terkait laporan dugaan penganiayaan oleh dibuat Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama.
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser di Jakarta, Kamis.
Selain pemeriksaan saksi pihak kepolisian juga turut mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan tersebut.
"Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita," ujar Rinaldo.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, maupun laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Ayu Thalia laporkan pemerasan ke Polda Metro
"Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut," kata Guruh.
Guruh mengatakan saat kedua laporan tersebut dibuat, saat ini masih dalam penyelidikan dan akan memberikan laporan perkembangan kasus tersebut secepatnya.
"Ini masih dalam proses. Kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia alias Tatha Anma melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan.
Kuasa hukum Ayu meminta kepolisian untuk objektif menyelesaikan kasus tersebut tanpa melihat latar belakang dari terlapor.
Baca juga: Nicholas Sean Purnama laporkan balik Ayu Thalia
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami.
"Ya sebenarnya klien kami, memohon adanya perlindungan hukum dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta.
Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Nicholas Sean Purnama bantah aniaya Ayu Thalia
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana, kita hadapi agar masalahnya, jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," ujar Ramzy.
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser di Jakarta, Kamis.
Selain pemeriksaan saksi pihak kepolisian juga turut mengumpulkan sejumlah rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan tersebut.
"Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita," ujar Rinaldo.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, maupun laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Ayu Thalia laporkan pemerasan ke Polda Metro
"Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut," kata Guruh.
Guruh mengatakan saat kedua laporan tersebut dibuat, saat ini masih dalam penyelidikan dan akan memberikan laporan perkembangan kasus tersebut secepatnya.
"Ini masih dalam proses. Kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia alias Tatha Anma melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan.
Kuasa hukum Ayu meminta kepolisian untuk objektif menyelesaikan kasus tersebut tanpa melihat latar belakang dari terlapor.
Baca juga: Nicholas Sean Purnama laporkan balik Ayu Thalia
Kuasa Hukum Ayu Thalia Rudi Kabunang mengatakan bahwa kliennya hanya meminta perlindungan hukum dari kepolisian atas dugaan penganiayaan yang dialami.
"Ya sebenarnya klien kami, memohon adanya perlindungan hukum dari kepolisian sebab semua teman-teman memahami bahwa terlapor adalah seorang anak dari tokoh politik Indonesia," kata Rudi di Jakarta.
Pada kesempatan terpisah, Nicholas didampingi oleh kuasa hukumnya kemudian melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kuasa hukum Nicholas, Muhammad Ramzy, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Nicholas Sean Purnama bantah aniaya Ayu Thalia
"Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana, kita hadapi agar masalahnya, jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," ujar Ramzy.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: