Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka opsi vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan di tempat dokter yang membuka praktik hingga bidan mandiri untuk memudahkan warga mendapat vaksinasi setiap saat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan setelah lebih dari 50 persen warganya mendapatkan vaksinasi, progres vaksinasi tidak lagi signifikan. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya lain agar kekebalan kelompok dapat segera terealisasi.

"Kenaikan jumlah sudah cukup bagus, cuma problemnya dengan tinggi ini untuk naik lagi jadi sulit karena harus menyisir satu-satu. Kalau kemarin-kemarin kami buka gerai vaksin, warga berbondong-bondong datang. Sekarang kami buka 200 vaksin yang datang 60 orang karena rata-rata mereka sudah banyak divaksin. Untuk itu perlu upaya-upaya lain," katanya di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, landainya kenaikan jumlah orang tervaksin disebabkan warga yang belum divaksin ini tidak memiliki waktu yang fleksibel untuk mendatangi gerai serta banyak warga yang bermukim di lokasi yang jauh dari tempat vaksinasi.

"Problemanya yang disasar itu masyarakat yang memang tidak mau divaksin jadi dia lari. Di samping itu, memang ada juga yang bisanya cuma malam, karena pagi sampai sore kerja. Makanya sekarang kami dorong dokter praktik dan bidan mandiri juga melakukan vaksinasi, terutama di malam hari," ucapnya.

Selain bidan dan dokter praktik, kata dia, skema vaksinasi juga dilakukan dengan cara door to door, vaksin pada malam hari, hingga vaksin di atas perahu bagi para nelayan.

Dani mengaku telah menerbitkan aturan baru bagi karyawan di perusahaan. Setiap masuk kerja, mereka harus memindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, pemerintah akan mengetahui siapa saja orang yang belum divaksin.

"Jadi karyawan ketika masuk harus pakai aplikasi tersebut. Khan di aplikasi ketahuan itu, kalau belum vaksin segera laporkan kepada kami untuk divaksin," katanya.

Pemindaian aplikasi serupa juga berlaku di instansi pemerintahan dengan penerapan pertama di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi yang kemudian diikuti perangkat daerah lain.

Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021. "Edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemi COVID-19 sehingga PeduliLindungi ini diterapkan di semua Kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan amanah surat edaran tersebut," kata Dani.
Baca juga: Layanan vaksinasi COVID-19 bagi petani digelar malam hari di Bekasi
Baca juga: Kabupaten Bekasi targetkan kekebalan kelompok dua pekan mendatang
Baca juga: Pemkab Bekasi lirik skema vaksinasi pintu ke pintu