Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Kasus Bank Century, Bambang Soesatyo, menyatakan, kalau mau efektif, sebaiknya 12 Instruksi Presiden, di antaranya menyangkut penuntasan megaskandal Century, pengawasannya harus langsung oleh Presiden.

"Dengan menyerahkan pengawasan kepada Wakil Presiden (Wapres), publik akan menilai Presiden seolah `buang badan`," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Bambang Soesatyo juga berpendapat, pemberian mandat penuh kepada Wapres, benar-benar sesuatu yang "ajaib".

"Sebab, seperti diketahui, dari 12 instruksi tersebut, empat di antaranya adalah tentang penuntasan kasus Bank Century. Menurut saya itu `ajaib`," tandasnya.

Alasannya, menurutnya, pertama, karena Presiden menyerahkan pengawasannya kepada Wakil Presiden Boediono, padahal notabene sosok ini dianggap bagian dari masalah kasus besar Bank Century yeng akan diawasinya.

"Masa orang yang dirinya justru terindikasi bermasalah berdasarkan keputusan DPR RI disuruh mengawasi," tanyanya.

Kedua, demikian Bambang Soesatyo, bagaimana mungkin instruksi itu akan berjalan efektif tanpa penegasan batas waktu dan sanksi bagi pejabat yang melaksanakan.

"Jadi, jangan salahkan publik atau masyarakat kalau instruksi tersebut tidak lebih dari basa-basi atau strategi `buying time`," ujarnya.

Bahkan, menurutnya berulangkali, dengan menyerahkan pengawasan kepada Wapres, publik akan menilai Presiden "buang badan".

"Kalau mau efektif, instruksi tersebut pengawasannya harus langsung oleh Presiden," kata Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas DPR RI Kasus Bank Century itu. (M036/S019/K004)