Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pemilik stasiun televisi yang kerap muncul di televisinya untuk kepentingan tertentu.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik stasiun televisi yang kerap kali muncul di televisi miliknya.

Namun dia tidak menyebutkan secara rinci pemilik stasiun televisi yang telah dipanggil. Dia hanya menjelaskan bahwa pemilik stasiun televisi tersebut telah dipanggil dan akan duduk bersama pada Kamis (20/1) mendatang.

"Kami telah memanggil pemilik stasiun televisi tersebut dan mereka telah berjanji tidak akan mengulanginya. Mudah-mudahan jika tidak ada gangguan, Kamis atau minggu ini mereka akan datang untuk membicarakan masalah ini," katanya.

Dadang menjelaskan bahwa mereka harus tetap ditekankan akan keberimbangan dalam pemberitaan. Sebagai contoh tetap memberikan waktu dan durasi yang sama jika ada partai politik lain mengadakan acara atau ulang tahun partai.

"Mereka juga tetap siaran secara langsung," katanya.

Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya (Golkar) meminta KPI beraksi dan menyikapi sering tampilnya pemilik stasiun televisi di televisi sendiri. Jika hal itu sesekali dilakukan, tidak masalah, tetapi jika sering dilakukan, maka KPI harus menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisinya.

Namun Tantowi juga tidak menyebutkan secara tegas siapa yang dimaksud sering memanfaatkan televisinya. "Aku lali siapa namanya ya," kata Tantowi.

Dalam rapat itu, kalangan anggota Komisi I DPR RI meminta perhatian pemilik dan pengelola stasiun penyiaran televisi untuk tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan dampak siaran yang disampaikan kepada publik. (*)

(T.S023/B/R010/R009)