Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol Timur Pradopo perintahkan penguatan penyidikan kasus Gayus HP Tambunan.

"Pak Kapolri telah mengambil langkah-langkah yakni mengumpulkan jajaran Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), kemudian beliau juga mengeluarkan surat perintah untuk memperkuat penyidikan kasus Gayus dan Century," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa.

Langkah yang diambil Kapolri untuk penguatan penyidikan kasus Gayus dan Century adalah menambah penyidik-penyidik dari Polda Metro Jaya, ujarnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya penguatan penyidik-penyidik ini dari Mabes dan Polda Metro Jaya yang baik-baik kita tarik kesini untuk memback up agar cepat penyelesaiannya," kata Anton.

Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka.

Kemudian ditambah dengan kasus pelesiran dan pemalsuan paspor yang digunakan Gayus ke luar negeri.

Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Makau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur, Singapura dan Hong Kong bersama Milana.

Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.

Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo dengan membayar100.000 dolar AS.
(ANT/A024)