DPP PSI tegaskan Viani Limardi bukan lagi kader partai
29 September 2021 11:02 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka, selepas konferensi pers kelolosan PSI terverifikasi sebagai badan hukum oleh Kemenkumham di Jakarta, Selasa (11/10/2016). (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.
Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
Baca juga: Anggota DPRD Viani Limiardi tuntut ganti rugi Rp1 triliun ke PSI
Baca juga: Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi diberhentikan
Baca juga: Viani mengaku belum terima SK soal pemberhentian dirinya dari PSI
“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.
Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.
“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia.
Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI.
Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana.
Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI. Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.
Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, Selasa, membantah tuduhan penggelembungan dana reses.
Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai itu sampai Rp1 triliun.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai.
“Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana.
Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai.
Baca juga: Anggota DPRD Viani Limiardi tuntut ganti rugi Rp1 triliun ke PSI
Baca juga: Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi diberhentikan
Baca juga: Viani mengaku belum terima SK soal pemberhentian dirinya dari PSI
“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana.
Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai.
“Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia.
Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI.
Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana.
Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI. Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu.
Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, Selasa, membantah tuduhan penggelembungan dana reses.
Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai itu sampai Rp1 triliun.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: