Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Ham mempercepat penuntasan kasus hukum mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan termasuk kasus-kasus yang timbul selama Gayus menjalani proses persidangan dan penahanan.

"Tekad pemerintah adalah untuk menuntaskan penindakan hukum bagi mereka yang bersalah dalam kasus hukum Gayus Tambunan," kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.

Kepala Negara menyatakan ada tiga sasaran untuk penuntasan kasus hukum tersebut yaitu benar-benar hukum ditegakkan dan sanksi diberikan pada yang bersalah.

Sasaran lainnya, menurut Kepala Negara adalah perlu dilakukannya penataan organisasi, posisi dan jabatan di sejumlah lembaga dimana penyimpangan terjadi bahkan tempat kejahatan itu sendiri terjadi.

"Dan sasaran ketiga adalah dengan kasus ini kita bisa mengetahui banyak titik lemah dan lubang hukum yang harus ditutup dan diperbaiki agar penyimpangan dan kejahatan tidak lagi terjadi dimasa mendatang," tegas Presiden.

Selanjutnya, Presiden memerintahkan meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Pusat Pencatatan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"KPK lebih dilibatkan dan didorong melakukan langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri," tegas Presiden.

Presiden memerintahkan audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum terkait kasus Gayus Tambunan antara lain Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak.

"Juga dilakukan penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu terhadap 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada kaitan dengan masalah perpajakan dan manakala dari penyelidikan ada bukti cukup dalam arti melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Masih dalam paparannya, Kepala Negara menyatakan secara pribadi ia mendukung pola pembuktian terbalik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

"Amankan dan kembalikan uang serta aset negara termasuk dilakukan perampasan yang yang diduga dari hasil korupsi Gayus Tambunan," tegas Presiden.

Pembenahan Organisasi dan Lembaga

Dalam instruksi yang akan dituangkan dalam Inpres tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya pembenahan organisasi dan lembaga penegak hukum yang selama ini diketahui memiliki kelemahan dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan.

"Berikan tindakan administrasi dan disiplin disamping sanksi hukum bagi semua pejabat yang dinyatakan bersalah dan melakukan penyimpangan termasuk mutasi dan pencopotan dalam waktu satu minggu ke depan," kata Presiden.

Presiden menambahkan bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan maka perlu dilakukan penataan sehingga pejabat yang menggantikannya tidak lagi melakukan kesalahan atau penyimpangan serupa di masa yang akan datang.

"Kita akan lakukan peninjauan dan perbaikan terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah sehingga bisa dicegah penyimpangan di masa yang akan datang," tegasnya.

Presiden Yudhoyono meminta pada aparat terkait untuk memberikan laporan perkembangan penuntasan masalah Gayus Tambunan kepada Presiden setiap dua pekan termasuk para pejabat terkait juga menyampaikan apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan dan akan dilakukan untuk penuntasan kasus ini secara berkala kepada masyarakat.

"Saya menugaskan Wakil Presiden untuk memimpin kegiatan pengawasan, penilaian dan pemantauan dibantu oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," katanya.

Rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden berlangsung sejak pukul 10:00 WIB-14:00 WIB diikuti tiga menteri koordinator, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Menkumham, Mensesneg, Seskab, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menkeu dan Kepala Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.(*)

P008*D013/S019