Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pemerintah desa harus menjamin keterbukaan informasi bagi setiap warga desa, karena prinsip keterbukaan ini menjamin hak warga desa untuk aktif mengontrol jalannya pembangunan desa.

"Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar 'clean and good governance'. Keterbukaan informasi menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," ujar Halim saat menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi, di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Selasa.

Kegiatan yang merupakan rangkaian apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 desa terbaik se-Indonesia itu dihadiri Ketua Komisi Informasi Gede Narayana dan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Lebih lanjut Halim mengatakan perlu kolaborasi banyak pihak, termasuk partisipasi aktif warga, dalam pembangunan desa. Untuk itu, diperlukan keterbukaan pemerintah, termasuk pemerintah desa, terkait kebutuhan pembangunan, aktivitas pembangunan, dan hasil pembangunan.

"Dengan keterbukaan, melalui responsibilitas perangkat desa, saya meyakini 74.961 desa di Indonesia akan mengantarkan Indonesia pada pintu gerbang kemajuan," katanya.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, menegaskan prinsip keterbukaan informasi juga dilakukan di level Kemendes PDTT. Untuk menjamin keterbukaan informasi tersebut, Kemendes PDTT menyediakan call center yang melayani kebutuhan masyarakat, baik melalui surat, email maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

"Sipemandu telah meraih juara nasional 'Pendorong Perubahan Terbaik' pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB," katanya pula.

Gus Menteri mengungkapkan keterbukaan informasi ini menjadi bagian penting dari Program SDGs Desa. Dengan program ini, maka data-data terkait profil desa bisa diakses dengan mudah.

"SDGs Desa menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa, memilih prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini pula.

Ia mengatakan, dengan SDGs Desa, pembangunan desa akan berjalan di atas prinsip no one left behind. Pembangunan yang tidak meninggalkan satu orang pun dalam aktivitas pembangunan desa.

"Kerja-kerja pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, membangun desa tidak akan berhasil kalau hanya menjadi monopoli pemerintah desa saja," katanya lagi.
Baca juga: Wapres apresiasi 10 desa dengan keterbukaan informasi publik terbaik
Baca juga: Kemendes PDTT-KIP kerja sama keterbukaan informasi publik desa