Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal, dalam keterangannya di Jakarta Selasa, menjelaskan Mendagri Tito mewajibkan prokes ketat itu lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua.
Baca juga: Mendagri imbau masyarakat tidak euforia sebab kasus COVID-19 turun
Pembatasan jumlah penonton yang hadir secara langsung di stadion dibatasi. Tidak boleh diadakan penyelenggaraan nonton bareng.
Baca juga: Kemendagri dorong penerapan demokrasi desa berbasis e-Voting
Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mengajak kesadaran masyarakat selalu meningkatkan disiplin memakai masker.
Untuk diketahui, Penyelenggaraan PON XX itu menjadi ajang promosi yang akan membuat masyarakat di luar Papua tertarik mengenal dan memahami kondisi alam di daerah proivinsi ini dengan berbagai keindahannya.
Selain itu, perhelatan PON bukan hanya pertandingan olahraga semata tapi juga memiliki nilai kebangsaan, nasionalisme, dan momentum kebangkitan nasional dari COVID-19.
Baca juga: Mendagri Tito minta kepala daerah luruskan niat mengabdi untuk rakyat