Makassar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Irjen Pol Merdisyam berharap para pelaku kejahatan narkoba khususnya bandar maupun pelaku lainnya bisa diberikan hukuman maksimal seperti hukuman mati.

"Kami berharap para pelaku bandar ini bisa dihukum mati, karena mereka semua ini masuk dalam jaringan internasional," ujar Irjen Pol Merdisyam, di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, pemberian hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan narkoba juga merupakan komitmen bersama dalam perang melawan narkotika.

Kapolda menyatakan jika pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukannya itu, juga sudah mendapatkan persetujuan, apalagi berkas perkara dan pelakunya sudah diajukan ke kejaksaan untuk segera diproses ke persidangan.

"Kami dan kejaksaan sudah melakukan koordinasi dan berkas perkaranya serta pelakunya ini sudah kami ajukan. Barang bukti sisanya tetap dihadirkan nanti dalam persidangan," katanya pula.

Mantan Kapolda Sultra itu mengakui pengungkapan kasus ini juga dibantu langsung oleh Mabes Polri, karena sudah masuk sindikat internasional yakni Malaysia.

Barang bukti sebanyak 74,9 kilogram sabu-sabu dan 38.200 ekstasi yang dimusnahkan berasal dari tiga orang tersangka yang diamankan Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021.

Barang haram puluhan kilogram tersebut diberangkatkan dari Kota Surabaya menuju Kota Makassar dengan menggunakan mobil truk ekspedisi.

Tiga orang pengedar dengan inisial SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28) diamankan pada dua titik berbeda di Kota Makassar.

Penangkapan pertama Rabu, 25 Agustus 2021 di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, sedangkan penangkapan kedua berlangsung pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di salah satu hotel di Jalan Andi Mappanyukki.

"Barang tersebut dikirim dari Malaysia menuju Surabaya lalu diteruskan ke Makassar melalui ekspedisi. Dalam pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pengiriman ke Makassar sebanyak 13 kali yang dimulai dari bulan Maret," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Sulsel memusnahkan 74,9 kg sabu-sabu dan 38.604 butir ekstasi
Baca juga: Polda Sulsel ungkap peredaran 35 kilogram narkoba