Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sekitar Rp7 juta, atau lebih 100 persen dari target yang telah ditetapkan dalam tahun ini sebesar Rp5 juta.


"Alhamdulillah target PAD untuk tahun ini tercapai, bahkan bisa mencapai 200 persen sampai akhir tahun ini," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Rhomy Pebrias dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.


Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini memperoleh sumber pendapatan baru dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam wilayah daerah ini.


Ia mengatakan, target pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang dipatok untuk dinas ini sebesar Rp5 juta setahun.


Ia mengatakan, instansinya hingga bulan September tahun ini telah mencapai target PAD dari retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp7 juta, atau lebih 100 persen dari target Rp5 juta.


Selanjutnya instansi akan berusaha untuk menambah pendapatan asli daerah yang bersumber retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup setempat melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.


Ia mengatakan, untuk tahap awal ini belum dipatok tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 itu.


Menurut dia, instansinya tahun ini menjalin kerja sama dengan sejumlah pasar tradisional untuk memperoleh pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, yakni pasar tradisional di Kecamatan Lubuk Pinang, pasar tradisional di Kelurahan Koto Jaya, pasar tradisional di Desa Lubuk Sanai III, pasar tradisional di Desa Karya Mulya, pasar tradisional di wilayah KJS dan Desa Pulau Payung.


“Kami meletakkan kontainer di sejumlah pasar tradisional di daerah ini, kami mendapatkan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan dari pengelola pasar tradisional,” ujarnya.***1***