Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD tidak menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Azis Syamsuddin, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.

"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu (dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin, Red) karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin, karena status keanggotaan DPR yang bersangkutan masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.

Karena itu, dia mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin, dengan catatan misalnya yang bersangkutan menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkrah, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Habiburokhman mencontohkan apabila dalam tiga bulan berturut-turut seorang anggota DPR tidak hadir dalam kegiatan DPR, maka MKD akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: DPR: Belum ada nama usulan pengganti Azis Syamsuddin
Baca juga: Golkar gelar rapat Senin malam tentukan nama pengganti Azis Syamsuddin