Anggota DPR sebut akan kawal isu disabilitas mental dalam RUU TPKS
28 September 2021 14:23 WIB
Tangkapan layar ketika Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberi paparan dalam seminar bertajuk “Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan pihaknya berupaya untuk mengawal isu terkait dengan penyandang disabilitas mental dan intelektual dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Kami sangat sepakat bahwa harus ada perlakuan khusus dan pelindungan lebih kepada penyandang disabilitas mental ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual," kata Taufik dalam seminar bertajuk Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, Selasa.
Taufik mengatakan bahwa pelindungan dan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual akan meliputi penindakan khusus oleh aparat penegak hukum, tanggung jawab negara dalam menjamin hak penyandang disabilitas, prosedur pencegahan, dan pendidikan terkait dengan kekerasan seksual untuk publik.
"Tadi juga disebutkan isu tentang banyak yang belum paham soal kedudukan disabilitas ketika sampaikan keterangan di hadapan hukum," ucap Taufik.
Isu-isu tersebut yang akan dia kawal untuk memperkuat substansi RUU TPKS. Saat ini, draf RUU TPKS sedang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau belum memasuki tahap final.
Selain itu, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini akan memperjuangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas agar dapat menjadi konsideran RUU.
"Kami akan coba untuk mengangkat isu pentingnya memasukkan UU Disabilitas sebagai konsideran sehingga dapat mewarnai keseluruhan RUU TPKS ini," ucapnya.
Ia mengakui bahwa pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya, Baleg DPR RI belum melibatkan lembaga-lembaga yang secara khusus mengawal isu-isu terkait dengan disabilitas.
Meskipun demikian, lembaga-lembaga lain, seperti Komnas Perempuan dan LBH APIK, telah mengangkat isu-isu terkait dengan disabilitas.
"Apabila nanti Baleg masih ada RDPU lanjutan, kami mengusulkan kepada mereka untuk mengundang teman-teman yang mengawal isu disabilitas, kemudian memberikan masukan konkret terkait dengan RUU TPKS ini," kata Taufik.
Baca juga: YAPESDI: RUU TPKS harus akui kesaksian penyandang disabilitas mental
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS berubah menjadi TPKS
"Kami sangat sepakat bahwa harus ada perlakuan khusus dan pelindungan lebih kepada penyandang disabilitas mental ketika berhadapan dengan kasus kekerasan seksual," kata Taufik dalam seminar bertajuk Penguatan Jaminan Pelindungan Penyandang Disabilitas dari Tindak Kekerasan Seksual yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PSHK Indonesia, Selasa.
Taufik mengatakan bahwa pelindungan dan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual akan meliputi penindakan khusus oleh aparat penegak hukum, tanggung jawab negara dalam menjamin hak penyandang disabilitas, prosedur pencegahan, dan pendidikan terkait dengan kekerasan seksual untuk publik.
"Tadi juga disebutkan isu tentang banyak yang belum paham soal kedudukan disabilitas ketika sampaikan keterangan di hadapan hukum," ucap Taufik.
Isu-isu tersebut yang akan dia kawal untuk memperkuat substansi RUU TPKS. Saat ini, draf RUU TPKS sedang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atau belum memasuki tahap final.
Selain itu, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI ini akan memperjuangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas agar dapat menjadi konsideran RUU.
"Kami akan coba untuk mengangkat isu pentingnya memasukkan UU Disabilitas sebagai konsideran sehingga dapat mewarnai keseluruhan RUU TPKS ini," ucapnya.
Ia mengakui bahwa pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya, Baleg DPR RI belum melibatkan lembaga-lembaga yang secara khusus mengawal isu-isu terkait dengan disabilitas.
Meskipun demikian, lembaga-lembaga lain, seperti Komnas Perempuan dan LBH APIK, telah mengangkat isu-isu terkait dengan disabilitas.
"Apabila nanti Baleg masih ada RDPU lanjutan, kami mengusulkan kepada mereka untuk mengundang teman-teman yang mengawal isu disabilitas, kemudian memberikan masukan konkret terkait dengan RUU TPKS ini," kata Taufik.
Baca juga: YAPESDI: RUU TPKS harus akui kesaksian penyandang disabilitas mental
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS berubah menjadi TPKS
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: