Wapres ingatkan pentingnya keterbukaan informasi akurat di pandemi
28 September 2021 11:45 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa (28/9/2021). (BPMI Setwapres)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik yang akurat di masa pandemi, guna menciptakan suasana kondusif dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, khususnya pada masa pandemi COVID-19, keterbukaan, kebenaran dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wapres Ma’ruf dalam Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa.
Wapres mengatakan akurasi informasi tentang COVID-19 diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif.
"Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas Pemerintah, seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," katanya.
Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi di Undang-undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Wapres mengutip pasal 28F dalam UUD 1945 tersebut.
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Selain itu, Wapres mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wapres apresiasi 10 desa dengan keterbukaan informasi publik terbaik
Baca juga: Wapres imbau ambil hikmah pandemi peluang untuk lebih inovatif
Baca juga: Wapres sebut ada penambahan miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19
"Di tengah derasnya arus informasi publik saat ini, khususnya pada masa pandemi COVID-19, keterbukaan, kebenaran dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Wapres Ma’ruf dalam Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa.
Wapres mengatakan akurasi informasi tentang COVID-19 diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif.
"Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas Pemerintah, seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi," katanya.
Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi di Undang-undang Dasar 1945.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Wapres mengutip pasal 28F dalam UUD 1945 tersebut.
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Selain itu, Wapres mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pemberlakuan UU KIP tersebut secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wapres apresiasi 10 desa dengan keterbukaan informasi publik terbaik
Baca juga: Wapres imbau ambil hikmah pandemi peluang untuk lebih inovatif
Baca juga: Wapres sebut ada penambahan miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: