Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling digelar di 14 wilayah, yakni:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
9. Ciputat, halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa dua, Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan halaman parkir Mall SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Senin, ini sebaran layanan Samsat Keliling di Jadetabek