Polewali Mandar gelar bimtek penanaman modal bagi pelaku usaha
27 September 2021 21:25 WIB
Sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan penanaman modal melalui aplikasi "Online Single Submission/OSS", dan bimbingan teknis tata cara pengisian LKPM secara daring yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Senin (27/9/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Polewali Mandar
Mamuju (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan penanaman modal melalui aplikasi "Online Single Submission/OSS", dan bimbingan teknis tata cara pengisian LKPM secara daring.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar Mujahidin, di Mamuju, Senin mengatakan, kegiatan itu bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Pada kegiatan itu, lanjutnya, akan diberikan materi dan sosialisasi penyelenggaraan PTSP dan alur penyelenggaraan perzinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.
"Pada sosialisasi ini, disampaikan berbagai hal terkait inovasi dan kemudahan mendapatkan izin usaha, yang tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik," kata Mujahidin.
"Dari kegiatan ini diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha, maupun bagi pemerintah daerah selaku fasilitator dunia usaha di daerah," tambahnya.
Wakil Bupati Polewali Mandar HM Natsir menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan penanaman modal melalui aplikasi OSS tersebut merupakan wujud kepedulian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam upaya kemudahan akses usaha serta penyertaan penanaman modal.
"Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam pemberian izin," ujarnya.
"Untuk mendapatkan perizinan, hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan bangunan acuan untuk pemberian KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pertanahan atau ATR/BPN harus didorong percepatan penertibannya," kata Natsir.
Wabub menyampaikan, seiring bergesernya model pelayanan menjadi berbasis daring, sehingga ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
"Oleh karena itu, mari mendorong peningkatan percepatan pelayanan perzinan di Kabupaten Polewali Mandar menjadi semakin baik dan optimal," ujar Natsir.
Sementara, Pendamping OSS Sulbar Hammalik menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha.
"Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan, terkait aplikasi ini diharapkan, semoga semua bisa memahami OSS untuk melakukan proses perizinan secara daring," kata Hammalik.
Baca juga: Polewali Mandar luncurkan kawasan nontunai Go Digital
Baca juga: Gubernur Sulbar canangkan penanaman 30 hektare kedelai
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar Mujahidin, di Mamuju, Senin mengatakan, kegiatan itu bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Pada kegiatan itu, lanjutnya, akan diberikan materi dan sosialisasi penyelenggaraan PTSP dan alur penyelenggaraan perzinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha.
"Pada sosialisasi ini, disampaikan berbagai hal terkait inovasi dan kemudahan mendapatkan izin usaha, yang tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik," kata Mujahidin.
"Dari kegiatan ini diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha, maupun bagi pemerintah daerah selaku fasilitator dunia usaha di daerah," tambahnya.
Wakil Bupati Polewali Mandar HM Natsir menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan penanaman modal melalui aplikasi OSS tersebut merupakan wujud kepedulian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam upaya kemudahan akses usaha serta penyertaan penanaman modal.
"Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam pemberian izin," ujarnya.
"Untuk mendapatkan perizinan, hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan bangunan acuan untuk pemberian KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pertanahan atau ATR/BPN harus didorong percepatan penertibannya," kata Natsir.
Wabub menyampaikan, seiring bergesernya model pelayanan menjadi berbasis daring, sehingga ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan.
"Oleh karena itu, mari mendorong peningkatan percepatan pelayanan perzinan di Kabupaten Polewali Mandar menjadi semakin baik dan optimal," ujar Natsir.
Sementara, Pendamping OSS Sulbar Hammalik menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha.
"Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan, terkait aplikasi ini diharapkan, semoga semua bisa memahami OSS untuk melakukan proses perizinan secara daring," kata Hammalik.
Baca juga: Polewali Mandar luncurkan kawasan nontunai Go Digital
Baca juga: Gubernur Sulbar canangkan penanaman 30 hektare kedelai
Pewarta: Amirullah UU
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021
Tags: