Ia mengatakan di Bali masih ditemukan banyak penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar. Kata dia, ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu dan monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda.
"Dari pengakuan seorang pedagang di sana, monyet ini didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali," ucapnya.
Selain itu, penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veterniner dan kesejahteraan hewan.
Dikatakannya, cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No. P-63/Menhut-II/2013, tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar.
Baca juga: Mengakhiri eksploitasi kera ekor panjang
Baca juga: BSKD Merak amankan ratusan kera ekor panjang
Menurutnya, membeli monyet dari pedagang di pasar hanya akan melanggengkan perdagangan satwa liar, mengacu pada prinsip supply and demand.
Selain itu, ini tentu berdampak negatif karena menjadikan monyet sebagai konten media sosial, sehingga memicu tingginya pembelian bayi-bayi monyet ini.
Kera ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok dan cerdas. Kera ekor panjang hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid. Untuk bisa mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya.
"Tentu saja hal ini kejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan bahkan peraturan pemerintah. Mereka tidak layak untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan. Monyet yang dipelihara dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis), misal penyakti TBC, rabies dan virus lainnya," ucap Femke.
Baca juga: Sekeluarga kera ekor panjang di Pararawen dilepasliarkan BKSDA Kalteng
Baca juga: BKSDA lepasliarkan 40 monyet ekor panjang di Pulau Nusa Barong