Jakarta (ANTARA News) - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meminta PSSI untuk segera menuntaskan kasus Liga Primer Indonesia (LPI) dengan batas waktu hingga 1 Maret nanti.

Pernyataan tersebut merupakan balasan dari surat yang dikirimkan oleh PSSI kepada FIFA terkait dengan keberadaan kompetisi di luar naungan asosiasi sepak bola Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekjen FIFA Jerome Valcke per tanggal 11 Januari lalu.

"Dalam surat balasan yang kami terima, FIFA meminta kami untuk segera memberikan sanksi sesuai dengan statuta FIFA pasal 13," kata Sekjen PSSI Nugraha Besoes di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan PSSI tidak bisa melaksanakan maka FIFA akan membawa kasus LPI ke sidang FIFA guna memutuskan langkah selanjutnya.

PSSI, kata dia, jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan LPI terancam hukuman oleh FIFA. Hukuman terberat bisa berupa pengeluaran dari anggota FIFA yang diawali pembekuan.

"Kami akan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Yang jelas saat ini telah berjalan yang salah satunya dengan pemberian sanksi bagi klub yang turun di LPI," katanya menambahkan.

PSSI saat ini telah memberikan sanksi turun ke Divisi I kepada dua klub yang bermain di kompetisi yang diprakarsai oleh pengusaha nasional Arifin Panigoro yaitu Persibo Bojonegoro dan Persema Malang.

Pria yang akrap dipanggil Kang Nug itu menjelaskan, selain memberikan sanksi kepada klub pihaknya juga akan memberikan seluruh perangkat pertandingan mulai dari wasit, pemain, pelatih, pengurus klub hingga agen.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda. Untuk pelatih akan dicabut lisensinya, wasit akan dicabut sertifikatnya sedangkan untuk pemain dan pengurus klub akan diajukan ke komisi disiplin (komdis) PSSI sedangkan agen dicabut lisensinya.

"Kami telah mempunyai data siapa saja yang terlibat dalam LPI. Yang jelas proses penyelesaikan terus berjalan," katanya menambahkan.

PSSI hingga saat ini menganggap jika kompetisi LPI yang diikuti oleh 19 klub itu merupakan ilegal karena tidak mendapatkan rekomendasi dari asosiasi sepak bola Indonesia.(*)
(T.B016/A020/R009)