TNI-AD Tidak Larang "Opera Tan Malaka"
13 Januari 2011 18:13 WIB
Seorang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri, menyalakan lilin dalam aksi keprihatinan di nisan batu makam Tan Malaka, Selopanggung, Kediri, Jawa Timur, Rabu (12/11). Aksi keprihatinan tersebut sebagai simbol pembungkaman dengan pelarangan penayangan Opera Tan Malaka oleh Kodim 0809 Kediri. Opera Tan Malaka karya Gunawan Muhammad sedianya akan ditayangkan di Kilisuci Tv, sebuah televisi lokal di Kediri, Jawa Timur, 16 Januari mendatang. FOTO ANTARA/Arief Priyono
Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Darat tidak pernah mengeluarkan larangan kepada stasiun televisi lokal di Malang dan Kediri, Jawa Timur untuk menayangkan "Opera Tan Malaka".
"Kami tidak punya wewenang dan kapasitas melarang penayangan "Opera Tan Malaka" di Kediri dan Malang," kata Kadispenad Brigjen TNI Wiryantoro NK, usai HUT ke-60 Dispenad di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia pun membantah telah memerintahkan Kodim Kediri dan Malang, Jawa Timur, untuk melarang izin penayangan "Opera Tan Malaka" di kedua wilayah tersebut.
Menurut Wiryantoro, yang memiliki kewenangan semacam itu adalah pihak kepolisian karena ini menyangkut keamanan dan ketertiban. TNI tidak berhak ikut campur.
"Kewenangan larangan tersebut berada pada aparat kepolisian setempat," ujarnya.
Kecuali kalau pihak TV tersebut, setelah berdiskusi dengan Muspida kemudian membatalkan penayangan karena kesadaran sendiri bahwa sebuah tayangan itu berdampak negatif.
Sebelumnya, rencana pemutaran "Opera Tan Malaka" di KSTV Kediri mulai tanggal 16 Januari mendatang dipastikan batal karena stasiun televisi lokal tersebut mengaku mendapatkan imbauan dari Komandan Kodim 0809 Kediri, agar tidak menayangkan acara tersebut.
"Opera Tan Malaka" sendiri merupakan buah karya Tempo TV dan rencananya akan diputar di 19 stasiun televisi lokal se Indonesia, salah satunya KSTV Kediri.(*)
(T.S037/I007/R009)
"Kami tidak punya wewenang dan kapasitas melarang penayangan "Opera Tan Malaka" di Kediri dan Malang," kata Kadispenad Brigjen TNI Wiryantoro NK, usai HUT ke-60 Dispenad di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis.
Ia pun membantah telah memerintahkan Kodim Kediri dan Malang, Jawa Timur, untuk melarang izin penayangan "Opera Tan Malaka" di kedua wilayah tersebut.
Menurut Wiryantoro, yang memiliki kewenangan semacam itu adalah pihak kepolisian karena ini menyangkut keamanan dan ketertiban. TNI tidak berhak ikut campur.
"Kewenangan larangan tersebut berada pada aparat kepolisian setempat," ujarnya.
Kecuali kalau pihak TV tersebut, setelah berdiskusi dengan Muspida kemudian membatalkan penayangan karena kesadaran sendiri bahwa sebuah tayangan itu berdampak negatif.
Sebelumnya, rencana pemutaran "Opera Tan Malaka" di KSTV Kediri mulai tanggal 16 Januari mendatang dipastikan batal karena stasiun televisi lokal tersebut mengaku mendapatkan imbauan dari Komandan Kodim 0809 Kediri, agar tidak menayangkan acara tersebut.
"Opera Tan Malaka" sendiri merupakan buah karya Tempo TV dan rencananya akan diputar di 19 stasiun televisi lokal se Indonesia, salah satunya KSTV Kediri.(*)
(T.S037/I007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: