Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen DPR Taufik Basari menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen, yang sedang dirumuskan DPR, bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan nasional di laut.
"Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional, tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional," katanya dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, ujar dia, RUU usulan pemerintah itu diupayakan pula tidak melanggar hukum internasional, terutama beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
RUU ini, lanjutnya, kelak mengatur semua yang bisa dilakukan Indonesia atas sumber daya lautnya sepanjang tak melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.
"RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," kata Taufik.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Imam Prakoso mengatakan Tiongkok memiliki kepentingan strategis terhadap Laut Cina Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.
Menurut dia, kepentingan strategis tersebut antara lain adalah LCS memegang peranan penting sebagai jalur perdagangan Tiongkok dan pelaksanaan Maritime Silk Road dalam Belt Road Initiative (program utama ekonomi terintegrasi Tiongkok).
"Selanjutnya, LSC memiliki sumber daya alam (SDA) perikanan dan cadangan migas sebanyak 160 triliun kaki kubik gas dan 12 miliar barel minyak yang sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan energi Tiongkok," ungkapnya.
Pada Mei 2021, IOJI disebut mendeteksi keberadaan kapal ikan Tiongkok yang dikawal kapal China Coast Guard (CCG). Namun, dikatakan intrusi kapal tersebut berada di wilayah zona ekonomi eksekutif (ZEE) yang overlap antara Indonesia dengan Vietnam.
"Jadi, kapal ikan Tiongkok tidak masuk jauh sampai bawah batas landas kontinen (Indonesia)," ujar dia. Ia menambahkan beberapa sumber menyebutkan Tiongkok akan memulai eksploitasi cadangan migas di LCS dalam waktu dekat.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Landas Kontinen bakal optimalkan sumber daya laut
Baca juga: DPR RI kumpulkan masukan RUU Landas Kontinen di Kepri
Baca juga: TNI AL sampaikan pandangan mengenai RUU Landas Kontinen
DPR: RUU Landas Kontinen untuk optimalkan kepentingan nasional di laut
26 September 2021 09:44 WIB
Kapal pengawas perikanan tengah patroli di laut Indonesia. ANTARA/HO KKP/am.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: