Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan delapan kebijakan perpajakan yang ditetapkan pemerintah sangat bermanfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi kedepan.

"Itu adalah bentuk-bentuk dukungan fiskal dari pemerintah untuk membuat ekonomi kita semakin berdaya. Kalau disimak ada inisiatif-inisiatif yang selaras dengan strategi pro growth pro poor pro job, dengan tetap memperhatikan lingkungan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan salah satu kebijakan tersebut yaitu penerapan PP 93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional yang diharapkan dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan penerimaan pajak.

"Seandainya PP yang terkait dengan kita boleh mengalokasikan dana untuk bencana, untuk olah raga, untuk kegiatan pendidikan dan itu bisa anggap sebagai biaya yang mengurangi pajak, itu kan suatu terobosan supaya masyarakat Indonesia betul-betul bisa memperhatikan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh masyarakat luas," ujarnya.

Sementara, Menkeu mengharapkan dengan target tax ratio sebesar 12,1 persen dari GDP pada 2011, jumlah penerimaan pajak dapat lebih baik.

Apalagi, walau secara persentase kenaikan tax ratio tidak terlalu besar, namun secara nilai ada kenaikan target penerimaan hampir sebesar Rp100 triliun.

"Kalau sekarang ini penerimaan pasti harus dicapai karena itu merupakan anggaran (target APBN). Tapi angka 12,1 persen (tax ratio) meningkat dari 11,9 persen kan tidak terlalu besar secara persentase, walaupun secara nilai itu di atas Rp100 triliun. Jadi misalnya GDP meningkat lagi, pasti akan lebih tinggi," ujarnya.

Untuk itu, dengan pembangunan infrastruktur, alih teknologi, pembenahan sumber daya manusia dan kapasitas serta pembenahan kebijakan perpajakan ini diharapkan potensi penerimaan pajak dapat lebih baik tumbuh di kemudian hari.

"Saya ingin di tahun 2011 ini kita membangun SDM kita, teknologi, infrastruktur, dan kapasitas kita supaya platform yang baik untuk tumbuh ke depan," ujar Menkeu.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan delapan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja perpajakan pada 2011.

Kebijakan tersebut antara lain, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari DKP dan BKP, penetapan PMK pelaksanaan pasal 36a KUP yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas, nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dengan IAPI, dan kebijakan PPN kesetaraan perlakuan film impor dan nasional.

Kemudian, PP 93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, PP 94/2010 penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan, penyederhanaan prosedur pembebasan pph 22 impor atas impor barang dan perlakuan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan hibah sumbangan (pelimpahan wewenang kepada ditjen Bea dan Cukai). (*)
(T.S034/R010/R009)