Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan pendampingan dan harmonisasi empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sumba Barat untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone di hubungi dari Kupang, Sabtu mengatakan bahwa empat Ranperda itu adalah, Raperda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Ikatan Belajar; Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Sumba Barat dan jajarannya atas kerja sama yang terjalin antara Pemda Sumba Barat dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan pembangunan hukum dan HAM di daerah. Salah satunya penataan regulasi di Kabupaten Sumba Barat," katanya.

Menurut Marciana, dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki kewenangan dalam Pasal 58 ayat (2) UU 15/2019 Tentang Perubahan Atas UU 12/2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan, dimana disebutkan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ditegaskan di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2020; dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur mengenai fasilitasi dan evaluasi ranperda kabupaten/kota harus terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian oleh perancang peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan merupakan norma wajib yang harus ditaati dan dilaksanakan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami siap membantu Kabupaten Sumba Barat untuk mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas," ujarnya.

Lebih lanjut, Marciana memaparkan terkait tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham di daerah yakni di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, serta pelayanan hukum dan HAM.

Menurut dia, Kabupaten Sumba Barat memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Terutama kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi budaya tradisional seperti tradisi Pasola, tenun ikat yang sudah terkenal dan berkualitas bagus, serta Indikasi Geografis seperti kopi Sumba dan beras gogo.

Marciana meminta agar potensi kekayaan intelektual komunal yang luar biasa ini perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual.

"Khusus kain tenun ikat Sumba, saat ini sedang diproses untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, kerjasama Kanwil Kemenkumham NTT dengan Dekranasda Provinsi NTT," ujar dia.