Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum bisa melakukan gelar perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kece pekan ini karena masih membutuhkan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat, pemeriksaan tambahan perlu konfrontasi keterangan para saksi yang telah diperiksa.
"Ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontasi," kata Brigjen Pol. Andi.
Andi mengatakan bahwa pihak segera melakukan prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, dia belum memastikan kapan pelaksanaan prarekonstruksi itu dengan tujuan untuk mengetahui seperti apa peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini dan besok penyidik akan melaksanakan prarekonstruksi berdasarkan hasil konfrontsi beberapa saksi kemarin. Prarekonstruksi dilaksanakan di Bareskrim," ujar Andi.
Menurut Andi, setelah prarekonstruksi, penyidik melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka. Gelar perkara itu dijadwalkan pekan depan.
"Ya, mungkin dalam minggu depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dengan melihat hasil prarekonstruksi," katanya.
Disebutkan pula jumlah saksi yang akan diperiksa sebanyak 18 orang dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kece di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8).
Kedelapan belas saksi itu terdiri atas empat petugas penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter pemeriksa Kece), pelapor dan terlapor, sisanya adalah saksi dari pihak tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Hasil penyidikan sementara terungkap bahwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte diduga penganiayaan diawali dengan melumuri wajah dan badan. Kece dengan tinja (kotoran manusia).
Kotoran tersebut telah disiapkan dan disimpan di kamar sel. Dalam peristiwa itu, Napoleon dibantu tiga tahanan lainnya. Salah satu tahanan yang turut membantu diketahui adalah mantan panglima dari ormas terlarang di Indonesia berinisial MS.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (26/8) pukul 00.30 sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam perkara ini Divisi Propam Polru juga turun memeriksa empat petugas penjaga tahanan Bareskrim Polri untuk menelusuri apakah ada kelalaian atau tidak melaksanakan SOP sehingga penganiayaan terjadi.
Baca juga: Polri pastikan penganiayaan tahanan di rutan tak terulang lagi
Baca juga: Bareskrim Polri isolasi Napoleon usai jalani pemeriksaan
Dittipidum Polri butuh pemeriksaan tambahan saksi penganiayaan M Kece
24 September 2021 18:24 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: