Polres Madiun Kota tangkap sepasang kekasih curi sepeda motor
24 September 2021 16:31 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka sepasang kekasih di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun/am.
Madiun (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Madiun.
Kedua tersangka adalah Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, Jumat.
Sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.
Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.
Mengetahui adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.
Sepeda motor itu dijual Rp5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Personel Polsek Cilincing tangkap pemuda terduga pencuri motor
Baca juga: Polda Metro tangkap pelaku pencurian ratusan sepeda motor di Jakarta
Kedua tersangka adalah Dewi Ayu (29) warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Yoyok Herkuncoro warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, di Madiun, Jumat.
Sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.
Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.
Mengetahui adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.
Sepeda motor itu dijual Rp5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor. Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Personel Polsek Cilincing tangkap pemuda terduga pencuri motor
Baca juga: Polda Metro tangkap pelaku pencurian ratusan sepeda motor di Jakarta
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: