Karawang (ANTARA News) - Solidaritas Buruh Migran Karawang, Jawa Barat meminta pemerintah pusat merevisi Undang Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, karena dinilai tidak efektif melindungi buruh migran.
"Kami meminta UU Nomor 39/2004 segera direvisi, karena tidak efektif dan hanya mengatur aspek pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI), bukan perlindungan," kata Koordinator Program Solidaritas Buruh Migran Karawang, Mahmudin, di Karawang, Senin.
Dari 109 pasal dalam UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), sangat sedikit pembahasan mengenai perlindungan TKI. Isi UU tersebut dinilai lebih banyak membahas sisi ekonomis dan bisnis.
Menurut dia, dalam UU Nomor 39/2004 itu hanya ada empat pasal yang secara umum membahas tentang perlindungan TKI, sedangkan pasal yang membahas perlindungan TKI perempuan atau tenaga kerja wanita (TKW) hanya satu pasal, yakni pasal 35.
"Pada pasal 35 itu hanya dibahas tentang perlindungan bagi TKW yang sedang hamil. Untuk jenis perlindungan lainnya tidak diatur dalam pasal itu," kata Mahmudin.
Atas hal tersebut, ia meminta pemerintah pusat segera merevisi UU Nomor 39/2004 tentang PPTKILN. Jika tidak segera direvisi, maka akan semakin tidak jelas perlindungan TKI.
"Kontribusi para buruh migran itu sangat besar bagi pembangunan negara mencapai Rp125 triliun pada 2009 dan ditargetkan Rp169 triliun pada 2010 melalui devisa," kata dia. (MAK/E011/K004)
Solidaritas Buruh Karawang Minta Pemerintah Revisi UU PPTKILN
11 Januari 2011 05:48 WIB
Ilustrasi Demo Buruh (ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: