Kepada ANTARA di Jakarta, Senin, Erry mengatakan bahwa tugas utama KPK memang mencakup dua bidang besar, yakni penindakan hukum dan mendorong upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas penindakan hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi ini meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, ditujukan bagi penegak hukum dan penyelenggara negara.
Terkait dengan kasus mafia pajak yang tidak hanya sekedar kasus Gayus Halomoan Tambunan tetapi juga dugaan adanya jaringan mafia pajak yang berkolaborasi dengan mafia hukum.
Ia meminta KPK lebih agresif melakukan penindakan hukum seraya mendorong secara lebih efektif upaya-upaya pencegahan yang dilakukan dan atau bersama pihak-pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa walau pun KPK belum mulai menyelidiki tetapi sudah mulai mengumpulkan berbagai data terkait kasus mafia pajak.
Menurut dia, KPK terus berkomunikasi, bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), maupun dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam menindaklanjuti kasus mafia pajak, termasuk saling bantu tukar informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
KPK tidak akan mengambil alih kasus Gayus yang sedang ditangani pihak Kepolisian tetapi justru akan membantu menyelesaikan kasus tersebut. Tetapi lebih lanjut dikatakan Jasin, KPK akan menangani kasus mafia pajak yang belum tersentuh polisi terutama terhadap perusahaan yang melakukan suap.
Seperti diketahui Gayus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa kali menyebutkan nama-nama perusahaan besar yang memberikan gratifikasi padanya karena membantu menyelesaikan masalah pajak. Mantan staf Ditjen Pajak golongan IIIA ini telah menangani pajak dari sekitar 149 perusahaan.
Terkait dengan sering kaburnya Gayus keluar negeri, Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins, yang mendatangi KPK guna memberikan bantuan 50 juta dolar Australia untuk perbaikan sektor hukum Indonesia sempat menyarankan agar lembaga penegak hukum di Indonesia dapat segera menyebarkan nama-nama orang yang masuk dalam daftar hitam kepada negara lain. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kasus seperti "plesiran" Gayus ke Singapura, Makau, Kuala Lumpur, dan Guangzou.
Menurut Wilkins, negara yang sudah mengetahui daftar hitam tentu dapat menolak kedatangan orang yang tertera dalam daftar tersebut, atau bahkan membantu menangkapnya. (V002/Z002/K004)