Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum korporasi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Erman Rajagukguk mengatakan PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) melampui batas dalam penggunaan surat kuasa mutlak (power of attorney) yang diberikan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

"Itu malampui batas wewenang karena dalam surat kuasa itu hanya untuk meningkatkan modal dan pergantian pengurus, tidak untuk mengkonversi utang menjadi saham," kata Erman, di Jakarta, Senin.

Ahli hukum ini juga menegaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memerintahkan untuk melakukan konversi saham tersebut tidak sah.

Erman sebelumnya juga menjadi saksi ahli dalam perkara perebutan PT TPI Indonesia antara Mbak Tutut dan Harry Tanoe.

Dalam kesaksiannya ini, Erman mengatakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) surat kuasa dapat dicabut kembali oleh pemberi kuasa, meskipun seringkali terjadi surat kuasa tercantum ketentuan yang tidak dapat dicabut.

Menurut dia, dalam buku ketiga KUHPerdata yang bersifat terbuka, maka surat kuasa yang tertulis tidak bisa dicabut kembali sekalipun bisa dicabut sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak.

"Aturan dalam buku ketiga KUHPerdata dapat dikesampingkan asalkan ada kesepakatan para pihak," jelasnya.

Sebelumnya, Mbak Tutut menilai pencabutan surat kuasa mutlak (power of attorney) pada 16 Maret 2005 terhadap surat kuasa yang dipegang PT BKB tertanggal 3 Juni 2003 adalah tetap sah.

Oleh sebab itu, PT BKB tidak berhak menggunakannya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005.

Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (power of attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai tertuang Akta No.16 dan No.17.

Melalui RUPSLB 18 Maret 2005 pihak BKB mengklaim untuk melaksanakan perjanjian "invesmnet agreement" tertanggal 23 Agustus 2002 antara BKB dengan mbak Tutut dengan melakukan rektrukturasi TPI dan mengkonversi utang Tutut menjadi 75 persen saham TPI.

Dalam kasus ini Mbak Tutut menguggat PT Berkah Karya Bersama dan penelola sisminbakum PT SRD serta turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.

Mbak Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.

BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham.

Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.

Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT SRD melakukan blokir terhadap Tutut. Makanya, mereka mengajukan gugatan tersebut.(*)
(Y008/R009)