Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai sekarang belum menerima izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Arifin, dan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita sampai sekarang belum mendapatkan informasi bahwa izin pemeriksaan terhadap keduanya sudah turun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.

Padahal, Kejagung sudah melayangkan permohonan izin pemeriksaan terhadap Rudy Arifin sejak 14 Oktober 2010, sedangkan untuk Awang Farouk diajukan ke eksekutif setelah permohonan diperbaiki pada 10 Desember 2010.

Dalam catatan Kejagung, Gubernur Kalsel itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura, sedangkan Gubernur Kaltim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.

Kapuspenkum Kejagung menyatakan, jika izin dari presiden sudah turun, maka secara otomatis pihaknya akan melakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

"Karena itu, lebih baik kita menunggu dahulu turunnya surat izin," katanya menambahkan.
(T.R021/R010/P003)