Riyadh (ANTARA News) - Pengadilan di Madinah telah memutuskan hukuman tiga tahun penjara kepada perempuan Saudi atas kasus penusukan, pemukulan dan menyundut dengan alat setrika panas terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia, menurut laporan koran Saudi, Senin.

Majikan Saudi itu masih bersikeras pada Ahad bahwa ia tidak bersalah dan tidak terlibat akan luka yang diderita Sumiati Binti Salan Mustapa, 23 tahun, kata surat kabar al-Watan.

Perempuan itu dihukum berdasarkan surat keputusan kerajaan baru tentang anti-perdagangan manusia, kata koran itu, mengutip pengacara untuk konsulat Indonesia, Abdulrahman al-Muhamadi.

Muhamadi mengatakan ia akan meminta naik banding terhadap keputusan itu, menuntut hukuman yang lebih berat.

Sumiati telah hadir di pengadilan pekan lalu menunjukkan ke hakim bekas lukanya, setelah ia gagal datang untuk persidangan sebelumnya.

Perempuan Saudi itu ditahan setelah tuduhan pemukulan Sumiati sangat parah hingga mematahkan tulang dan menyebabkan pendarahan dalam, menaruh alat setrika panas di kepalanya dan menusuk serta melukai dengan gunting.

Kasus Sumiati mengejutkan dan membuat geram kelompok HAM dan aktivis tenaga kerja sebagai contoh lain akan kurangnya perlindungan terhadap jutaan dari kebanyakan pekerja rumah tangga asal Asia, terutama di Saudi Arabia dan sejumlah negara di Teluk Persia.

Kementerian Tenaga Kerja Saudi Arabia menyatakan permintaan maaf mengenai kasus tersebut, tetapi menyerukan itu merupakan insiden yang tersendiri.

Pada November, Sumiati telah menjalani operasi namun menurut pejabat konsulat Indonesia di Jeddah, Diddi Wahyudi, ia akan membutuhkan operasi lebih lanjut.(*) AFP/KR-IFB/H-AK