Jakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menyatakan perilaku merokok selama pandemi COVID-19 tidak hanya berpengaruh terhadap aspek kesehatan, tetapi juga dapat mempengaruhi aspek kesejahteraan materi dan psikologis keluarga.

"Studi ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan perilaku merokok yang berarti pada periode sebelum dan saat pandemi, baik dari sisi kuantitas maupun intensitas merokok, termasuk responden yang berpendapatan rendah," kata anggota Tim Riset PKJS UI Dr Irfani Fithria Ummul Muzayanah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

PKJS UI melakukan penelitian terkait pandemi COVID-19 dan perilaku merokok dengan mengangkat perspektif istri perokok dengan judul "Perilaku Merokok Selama Pandemi COVID-19 dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga".

Survei dilakukan dalam jaringan (daring) dan menyasar sebanyak 779 responden perempuan berwarga negara Indonesia yang memiliki suami perokok di rumah,

Dari aspek kesejahteraan materi,Irfani menjelaskan bahwa 63 persen responden merasa pengeluaran suaminya untuk membeli rokok sangat besar dan hampir 50 persen responden juga merasa bahwa pengeluaran suami untuk membeli rokok telah menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran rumah tangga untuk keperluan yang lain.

Secara umum, kata dia, 47 persen responden setuju bahwa kebiasaan merokok suami turut berkontribusi dalam menurunkan standar kualitas hidup rumah tangga mereka.

Survei menunjukkan mayoritas responden yakni 62,4 persen menyatakan intensitas merokok suaminya tidak mengalami perubahan selama pandemi dibanding sebelum pandemi, dan 13,9 persen menyatakan suaminya semakin sering merokok selama pandemi.

Menurut kelompok pendapatan, proporsi responden pada kelompok pendapatan terendah Rp5 juta ke bawah memiliki intensitas merokok yang sama dengan responden berpendapatan tinggi yakni Rp10 juta sampai Rp20 juta.

Padahal, pada kelompok pendapatan rendah tersebut, mayoritas responden mengatakan kondisi keuangan mereka selama pandemi tergolong "kurang cukup".

Hasil survei juga menunjukkan separuh responden pada kelompok pendapatan rendah tersebut atau sebesar 50,86 persen mengubah pilihan rokoknya dan beralih ke rokok yang harganya lebih murah.

Ia menjelaskan perilaku merokok menyebabkan tercemarnya kualitas udara di lingkungan rumah dan membahayakan kesehatan anggota keluarga lainnya.

Harga rokok yang murah, kata dia, menjadi salah satu faktor rokok dapat dijangkau dengan mudah. Oleh karenanya, menaikkan harga rokok yang dibarengi dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok secara non-fiskal perlu dilakukan secara konsisten untuk menekan keterjangkauan rokok.

Ia menambahkan hasil penelitian itu merekomendasikan perlunya intervensi kebijakan, baik yang memengaruhi harga rokok maupun non-harga, karena kedua kebijakan tersebut bersifat komplementer, dan masing-masing memiliki peranan penting dalam pengendalian konsumsi rokok.

PKJS UI menyatakan Kementerian Kesehatan dinilai perlu memperkuat inovasi layanan konseling maupun hotline untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok dengan dukungan tenaga kesehatan profesional.

Sedangkan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT untuk menekan keterjangkauan pembelian rokok.

Rekomendasi lain adalah langkah bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 mengenai pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan) serta mendorong dikeluarkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan untuk pelarangan penjualan rokok tersebut, demikian Irfani Fithria Ummul Muzayanah.

Baca juga: UI: Rokok berdampak pada kemiskinan hingga kekerdilan

Baca juga: PKJS-UI apresiasi Anies terbitkan larangan merokok di perkantoran

Baca juga: PKJS UI rekomendasikan larangan penjualan rokok batangan

Baca juga: PKJS UI dukung larangan penggunaan bansos untuk beli rokok