Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia harus memiliki izin dan tak bisa sembarang dibuat, hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Zakat No. 23 Tahun 2011 pasal 18 terkait perizinan LAZ.

"Ini merupakan upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional. Maka diperlukan LAZ yang kredibel dan mempunyai legitimasi," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pembentukan LAZ mesti memenuhi sejumlah syarat. Pasalnya, LAZ harus mempertanggungjawabkan objek yang dihimpunnya karena mengelola dana umat sehingga mesti transparan dalam pelaporannya.

Baca juga: BAZNAS tegaskan tidak pernah terima setoran dana kotak amal LAZ

Pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan dan persyaratan. Selain UU Zakat No. 23/2011, teknis perizinan LAZ juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333/2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ.

Dalam KMA dijelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi LAZ skala nasional, LAZ skala provinsi, dan LAZ kabupaten/kota.

“Setelah aturan perizinan zakat diterapkan, tercatat sampai Agustus 2021 jumlah LAZ berizin ada 96 dengan perincian 29 LAZ skala nasional, 22 LAZ skala provinsi dan 45 LAZ skala kabupaten/kota," kata dia.

Adapun syarat mendapatkan izin sebagai LAZ meliputi delapan unsur yakni terdaftar sebagai ormas Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial, kemudian berbentuk lembaga berbadan hukum, memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Lalu, memiliki pengawas syariah, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan. Bersifat nirlaba, memiliki program untuk pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat, dan terakhir bersedia diaudit syariah dan diaudit keuangan secara berkala.

Baca juga: Kemenag minta LAZ distribusi zakat secara langsung ke mustahik