Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian hasil Badan Anggaran (Banggar) DPR atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp44,01 triliun, yang akan digunakan untuk tiga fungsi utama.

"Fungsi yang besar adalah pelayanan umum, karena kami mengelola keuangan negara yang memang tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada seluruh negara dan masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Ia memerinci keempat fungsi tersebut yakni pelayanan umum sebesar Rp40,41 triliun, ekonomi Rp189,51 miliar, dan pendidikan Rp3,41 triliun.

Anggaran fungsi pelayanan umum akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen senilai Rp37,47 triliun, program pengelolaan belanja negara Rp17,34 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,69 triliun, program kebijakan fiskal Rp35,54 miliar, serta program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp178,03 miliar.

Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan anggaran fungsi ekonomi akan mencakup program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp1,34 miliar dan program dukungan manajemen Rp188,17 miliar.

Sementara untuk fungsi pendidikan akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp3,41 triliun.

"Fungsi pendidikan terutama karena kami mengelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)," ucap dia.

Sementara Bendahara Negara menyebutkan apabila berdasarkan sumber dana, alokasi anggaran Kemenkeu pada tahun depan yaitu berupa rupiah murni sebesar Rp34,61 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp7,08 miliar, Hibah Luar Negeri (HLN) Rp22,25 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,36 triliun.

Baca juga: DPR setujui anggaran tambahan Kemenkeu 2022 Rp992,77 miliar
Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi anggaran 7 BLU Kemenkeu Rp23,76 triliun
Baca juga: Kemenkeu ungkap pemanfaatan anggaran infrastruktur 2022